PERMOHONAN PENGGUNAAN FASILITAS TRANSFER ONLINE melalui KLIK WM - PT BPR Weleri Makmur

Definisi

Dalam Standar Operasional dan Prosedur Layanan Klik WM ini yang dimaksud dengan:

  1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam ke giatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
  2. Bank Perkreditan Rakyat Weleri Makmur yang selanjutnya disebut BPR WM adalah salah satu BPR di Jawa Tengah yang berkantor pusat di Semarang beserta seluruh jaringan kantornya.
  3. Klik WM adalah fasilitas layanan nasabah antara lain berupa cek saldo tabungan, cek mutasi tabungan, perintah transfer dana, dan/atau pemindahbukuan secara online yang disediakan oleh BPR WM kepada nasabah.
  4. Saldo tabungan adalah nominal uang yang dimiliki nasabah berupa selisih antara uang yang masuk (setoran) dan yang keluar (penarikan)pada rekening tabungan nasabah.
  5. Mutasi tabungan adalah riwayat transaksi yang menunjukkan aliran dana masuk dan keluar dari rekening tabungan milik nasabah.
  6. Dana adalah sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening milik nasabah pada  BPR WM
  7. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan memindahkan sejumlah dana, berdasarkan perintah dari pengirim asal kepada penerima yang disebutkan dalam perintah tersebut.
  8. Perintah  Transfer   adalah  perintah/suruhan tertulis dari pengirim kepada BPR WM untuk memindahkan/membayarkan sejumlah dana kepada penerima, melalui rekening BPR WM di Bank Umum dengan syarat bahwa saldo dana pengirim tersebut mencukupi.
  9. Pemindahbukuan adalah aktivitas transaksi antar rekening pada BPR WM dengan tujuan memindahkan sejumlah dana dengan cara mendebet rekening tertentu dan mengkredit pada rekening tertentu lainnya.
  10. Pengirim adalah nasabah BPR WM yang membuat perintah transfer dana/pemindahbukuan.
  11. Penerima adalah pihak penerima dana yang disebut dalam perintah transfer dana/ pemindahbukuan.
  12. Autentikasi (authentication) adalah sistem dan prosedur validasi oleh BPR WM untuk meyakini bahwa perintah transfer, pemindahbukuan, perubahan data dan/atau pembatalan transaksi dilakukan oleh pengirim/pihak yang berhak.
  13. Rekening adalah rekening tabungan milik nasabah perseorangan dengan status aktif.
  14. Sistem Layanan Transfer Dana adalah sistem terpadu untuk memproses perintah transfer dana dan/atau  pemindahbukuan dengan menggunakan sarana elektronik secara online.
  15. One Time Password, selanjutnya disebut OTP adalah kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang dikirimkan melalui SMS (short message service) dalam rangka memperkuat fungsi autentikasi.
  16. Personal Identification Number, Selanjutnya disebut PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi nasabah yang menggunakan Klik WM dalam rangka memperkuat fungsi autentikasi.
  17. Hari Kerja adalah hari yang mana BPR WM membuka kantor untuk melakukan aktivitas operasional perbankan secara normal.

 

Tujuan

Layanan Klik WM mempunyai tujuan antara lain:

  1. Memberikan layanan untuk memudahkan nasabah paling sedikit dalam hal:
    1. cek saldo tabungan;
    2. melihat riwayat transaksi  rekening tabungan;
    3. aktivitas pemindahbukuan dana;
    4. melakukan perintah transfer dana;
    5. melakukan penarikan fasilitas kredit rekening koran;
    6. melakukan pembukaan rekening Tabungan dan Deposito;
    7. melakukan permohonan kredit; dan/atau
    8. melakukan pengaturan akun.
  2. Memudahkan BPR WM dalam menyampaikan informasi terbaru kepada nasabah yang terkait dengan tabungan, deposito, dan/atau kredit.

 

Prosedur Registrasi

  1. Setiap nasabah yang memiliki rekening Tabungan Makmur atau Tabungan Bisnis dengan status rekening aktif berhak melakukan registrasi layanan Klik WM.
  2. Nasabah wajib memiliki nomor handphone dan email aktif yang terdaftar pada pada basis data (database) BPR WM. Apabila nomor handphone dan email yang terdaftar sudah tidak aktif, maka nasabah dapat melakukan pengkinian data.
  3. Nomor handphone dan email sebagaimana dimaksud pada angka (2) sebagai sarana untuk mengirimkan OTP dan proses aktivasi Klik WM.
  4. Registrasi Klik WM dapat dilakukan dengan:
    1. kehadiran langsung ke kantor BPR WM; atau
    2. melalui sistem online.

 

Proses Registrasi

  1. Proses registrasi Klik WM dengan kehadiran langsung sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
    1. nasabah datang langsung ke salah satu jaringan kantor BPR WM;
    2. nasabah mengisi Surat Pernyataan penggunaan fasilitas transfer online. (lampiran II Surat Pernyataan);
    3. nasabah akan menerima link aktivasi menuju laman: klikwm.com melalui email;
    4. klik  “Minta kode OTP” (kode OTP akan dikirim melalui sms ke nomor handphone nasabah yang terdaftar di CBS);
    5. masukkan kode OTP lalu pilih “SIMPAN”;
    6. masukkan username dan password yang diinginkan, kemudian klik “SIMPAN”;
    7. login dengan username dan password yang telah dibuat, kemudian apabila memilih menyetujui syarat dan ketentuan maka beri tanda centang (√) pada kotak pilihan, kemudian klik “SIMPAN”; dan
    8. membuat PIN yang terdiri dari 6 (enam) digit angka untuk keamanan bertransaksi melalui klik.wm.
  2. Proses registrasi melalui sistem online sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
    1. nasabah mengakses melalui web browser seperti Google Chrome, UC Browser, dan Mozilla Firefox melalui perangkat komputer, Laptop atau handphone milik nasabah dengan alamat: https://klikwm.com
    2. kemudian pilih “belum punya username?”;
    3. apabila nasabah menyetujui syarat dan ketentuan maka beri tanda centang (√) pada kotak pilihan, kemudian klik “SIMPAN”
    4. nasabah mengisi data diri yang diperlukan;
    5. kemudian Customer Service Online (CSO) akan menghubungi nasabah melalui  video call untuk proses identifikasi dan verifikasi;
    6. nasabah akan menerima link aktivasi menuju laman: klikwm.com melalui email;
    7. klik  “Minta kode OTP” (kode OTP akan dikirim melalui sms ke nomor handphone nasabah sesuai database BPR WM);
    8. masukkan kode OTP lalu pilih “SIMPAN”;
    9. masukkan username dan password yang diinginkan, kemudian klik “SIMPAN”;
    10. login dengan username dan password yang telah dibuat, lalu apabila memilih menyetujui syarat dan ketentuan maka beri tanda centang (√) pada kotak pilihan, kemudian klik “SIMPAN”; dan
    11. membuat PIN yang terdiri dari 6 (enam) digit angka untuk keamanan bertransaksi melalui klik.wm.

 

Hak Akses

  1. Layanan KlikWM dapat diakses oleh nasabah secara online pada perangkat komputer, laptop dan/atau handphone yang terhubung ke jaringan internet melalui web browser ke alamat: https://klikwm.com.
  2. Akses layanan KlikWM, melalui login  username dan password yang telah diaktivasi.
  3. Masukkan username, password, dan captcha pada field yang tersedia di halaman awal KlikWM (user interface).
  4. Nasabah wajib memasukkan kode OTP dan PIN pada setiap transaksi pemindahbukuan dan/atau perintah transfer dana secara online.
  5. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan username, password, OTP, PIN, nomor handphone dan email serta setiap aktivitas transaksi .
  6. BPR WM berhak menutup hak akses layanan Klik WM apabila terindikasi digunakan untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.

 

Kewenangan dan Limitasi Transaksi

  1. Setiap perintah transaksi pada Layanan Klik WM mengikat nasabah dan merupakan alat bukti yang sah bagi BPR WM untuk melaksanakan perintah transaksi tersebut.
  2. BPR WM berwenang melakukan konfirmasi dan/atau melakukan perekaman atas setiap transaksi pada Layanan Klik WM.
  3. BPR WM  berhak menolak transaksi pada Layanan Klik WM apabila nasabah tidak mau/keberatan   untuk  dilakukan  konfirmasi dan/atau perekaman data transaksi.
  4. BPR WM menyediakan informasi tentang hasil akhir transaksi melalui email otomatis dari Layanan KlikWM kepada nasabah.
  5. Setiap perintah transaksi nasabah dan/atau data transaksi pada Layanan KlikWM menjadi alat bukti yang sah dan mengikat nasabah meskipun tanpa dilengkapi dengan tanda tangan dan cetakan bukti transaksi.
  6. Nasabah wajib memastikan bahwa semua data transaksi, perintah transaksi, dan/atau dokumen transaksi pada layanan KlikWM sudah benar dan lengkap. BPR WM tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena faktor kesalahan/kekhilafan dari nasabah.
  7. BPR WM berhak menentukan limit transaksi untuk setiap transaksi pada Layanan Klik WM.
  8. Layanan Klik WM berupa perintah transfer ke rekening bank umum hanya dapat dilakukan saat hari kerja BPR WM mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
  9. Layanan Klik WM berupa perintah transfer ke sesama rekening BPR WM (pemindahbukuan) dapat dilakukan setiap hari kerja BPR WM mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
  10. BPR WM berwenang memblokir akun Layanan Klik WM milik nasabah apabila patut diduga/terindikasi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta tindak pidana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Layanan Transfer Dana

  1. Perintah transfer dana secara online melalui Klik WM oleh nasabah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh nasabah.
  2. Pada setiap perintah transfer dana melalui Layanan Klik WM maka berdasarkan perintah tersebut secara otomatis nasabah telah memberikan kuasa kepada pihak BPR WM untuk melakukan pendebetan rekening tabungan milik nasabah dan menyetorkan kepada rekening tujuan yang sudah ditentukan oleh nasabah.
  3. Syarat-syarat pendebetan rekening tabungan dan penyetoran dana ke rekening tujuan:
    1. saldo tabungan mecukupi untuk dilakukan pendebetan;
    2. BPR WM berhak menolak perintah transfer dana jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku;
    3. biaya transaksi Layanan Klik WM menjadi beban nasabah dan BPR WM berwenang mendebet dari rekening nasabah sesuai  tarif yang berlaku; dan
    4. nasabah pengguna menyatakan menjamin dan membebaskan BPR WM dari segala kerugian, tuntutan, gugatan dan/atau klaim apapun yang timbul dari pihak manapun, termasuk dari nasabah sendiri terkait dengan pelaksanaan perintah transfer online.
  4. Setiap penggunaan layanan transfer dana secara online, nasabah menyatakan dan memberikan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut:
    1. memberikan kuasa kepada BPR WM untuk mendebet rekening nasabah dan menyetorkan dana tersebut ke rekening tujuan;
    2. BPR WM akan menjalankan perintah transfer dana selama saldo rekening tabungan  milik nasabah tersebut (rekening sumber) masih mencukupi;
    3. biaya transaksi layanan transfer dana secara online menjadi tanggung jawab nasabah. BPR WM berwenang mendebet rekening tabungan nasabah sesuai tarif yang berlaku;
    4. memahami dengan penuh kesadaran diri bahwa BPR WM berhak menolak perintah transfer dana dengan memberitahukan alasan penolakannya, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. menggunakan alamat email dan nomor handphone milik nasabah yang tersimpan pada database BPR WM sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan layanan transfer dana secara online;
    6. bahwa seluruh perintah transaksi, data dan/atau informasi yang diberikan oleh nasabah adalah benar, lengkap, akurat, dan masih berlaku, sehingga BPR WM tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada nasabah atau pihak mana pun atas segala akibat yang timbul dari kesalahan/kekhilafan nasabah atas perintah, data, dan/atau informasi yang telah diberikan.
    7. BPR WM telah memberikan keterangan dan/atau penjelasan yang cukup secara lisan, tertulis dan/atau melalui sarana elektronik mengenai karakteristik, syarat dan ketentuan layanan transfer dana online kepada nasabah.
    8. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan BPR WM dari segala tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun, termasuk nasabah sendiri, akibat dari pelaksanaan perintah transfer dana online dari nasabah.

 

Penarikan Fasilitas Kredit Rekening Koran

  1. Nasabah dapat melakukan permohonan penarikan fasilitas:
    1. Kredit Modal Kerja Berulang Bersyarat (KMKBB); dan/atau
    2. Kredit Serbaguna Berulang (KSB) secara online melalui Klik WM pada Menu Penarikan Rekening Koran.
  2. Menu Penarikan Rekening Koran sebagaimana dimaksud pada angka (1) secara otomatis akan tersedia pada Layanan Klik WM, apabila nasabah tersebut memiliki fasilitas KMKBB dan/atau KSB.
  3. Apabila permohonan penarikan fasilitas kredit rekening koran tersebut telah “disetujui”, maka dana akan masuk ke rekening Tabungan Makmur nasabah dan dana tersebut telah siap ditransfer ke bank lain sesuai perintah nasabah dalam satu proses transaksi yang terintegrasi.
  4. Nasabah akan mendapatkan email notifikasi, apabila permohonan penarikan fasilitas kredit rekening koran tersebut telah “disetujui” atau “ditolak”.

 

Pengaturan dan Kerahasiaan Akun Klik WM

  1. Username, password, OTP dan PIN pada Layanan Klik WM hanya dapat digunakan oleh nasabah yang telah terdaftar dalam Layanan Klik WM.
  2. Username, password, OTP dan PIN bersifat rahasia, maka penggunaan yang tidak semestinya atau segala penyalahgunaan username, password, OTP dan PIN merupakan tanggung jawab nasabah.
  3. Nasabah membebaskan BPR WM dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain atau dari nasabah sendiri atas penyalahgunaan username, password, OTP dan PIN.
  4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan username, password, OTP dan PIN dengan cara antara lain:
    1. tidak memberitahukan username, password, OTP dan PIN  kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat nasabah;
    2. tidak menyimpan username, password dan PIN pada handphone, alat/benda lainnya atau pada sarana apa pun yang memungkinkan username, password dan PIN diketahui oleh orang lain;
    3. berhati-hati dalam menggunakan username, password, OTP dan PIN agar tidak mudah dilihat/diketahui oleh orang lain;
    4. tidak menggunakan nomor handphone, username, dan password yang ditentukan/diberikan/ dipilihkan oleh orang lain.
    5. tidak membuat username dan password yang mudah diketahui/ditebak oleh orang lain, antara lain berupa tanggal lahir dan/atau nomor telepon.
  5. Kode OTP dikirim melalui SMS ke nomor handphone aktif milik nasabah yang terdaftar pada BPR WM.
  6. Nasabah dapat mengubah password dan PIN pada akun Layanan Klik WM setiap saat di Menu Pengaturan.
  7. Apabila terjadi lupa username, maka nasabah dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. masuk halaman awal (user interface)Layanan Klik WM, lalu klik  “lupa username?”;
    2. mengisi data diri sesuai permintaan pada field yang tersedia; contoh: mengisi nomor rekening tabungan milik nasabah di BPR WM, lalu pilih “Lanjutkan”.
    3. klik “Minta OTP”, maka kode OTP akan dikirim melalui SMS ke nomor handphone nasabah yang terdaftar di BPR WM;
    4. masukkan kode OTP pada field yang tersedia kemudian klik “LANJUT”, apabila data nomor rekening tabungan dan kode OTP benar, maka akan tampil notifikasi  “BERHASIL”, kemudian Klik “OK”;
    5. username akan dikirim melalui SMS ke nomor handphone nasabah;
  8. Apabila terjadi lupa password, maka nasabah dapat melakukan langkah-langkah berikut:
    1. masuk halaman awal (user interface)Layanan Klik WM, masukkan username kemudian klik “LANJUT”;
    2. klik “Lupa Password?”;
    3. mengisi data diri sesuai permintaan pada field yang tersedia, contoh: mengisi nomor rekening tabungan milik nasabah di BPR WM, kemudian buat password baru;
    4. klik “Minta OTP”(kode OTP akan dikirimkan melalui sms);
    5. masukkan kode OTP kemudian klik “SIMPAN”; dan
    6. password baru berhasil dibuat.
  9. Apabila terjadi lupa PIN, maka nasabah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. masuk ke Menu Pengaturan, pilih menu “PIN” lalu pilih tombol “Lupa PIN”;
    2. mengisi data diri sesuai permintaan pada field yang tersedia, contoh: mengisi nomor rekening tabungan milik nasabah di BPR WM, lalu klik tombol “LANJUTKAN”;
    3. klik “Minta OTP”(kode OTP akan dikirimkan melalui sms);
    4. masukkan kode OTP tersebut lalu klik “SIMPAN”; dan
    5. PIN baru berhasil dibuat.
  10. Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi online yang menggunakan username, password, OTP dan PIN.

 

Pemblokiran, Pembekuan, dan Penutupan Akun Klik WM

  1. BPR WM berhak melakukan pemblokiran, pembekuan dan penutupan akun Klik WM milik nasabah.
  2. Pemblokiran, pembekuan dan/atau penutupan akun Klik WM dapat dilakukan atas inisiatif nasabah atau karena perintah Undang-Undang.
  3. Pemblokiran akun Klik WM dilakukan apabila:
    1. nasabah mengajukan permohonan blokir secara online melalui atau datang langsung ke kantor BPR WM terdekat, jika nomor handphone telah kedaluarsa atau tidak dalam penguasaan nasabah (musnah/hilang/dipindahtangankan, dll).
    2. nama nasabah tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), tindak pidana pencucian uang, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
    3. nasabah atas kemauan sendiri melakukan pemblokiran akun secara online pada Layanan KlikWM melalui menu pengaturan.
  4. Apabila nomor handphone milik nasabah telah kadaluarsa atau tidak dalam penguasaan nasabah sebagaimana dimaksud pada angka (3) huruf a, maka nasabah harus memberitahukan kepada pihak BPR WM terdekat untuk:
    1. segera dilakukan pemblokiran akun KlikWM; atau
    2. melakukan pengkinian data nasabah.
  5. Apabila akun Klik WM telah diblokir, untuk mengaktifkannya maka nasabah harus melakukan permohonan buka blokir akun Klik WM kepada BPR WM.
  6. Buka blokir dapat dilakukan secara online, dengan prosedur sebagai berikut:
    1. nasabah memasukkan username akun Klik WM pada laman “klikwm.com”, lalu klik tombol “AKTIVASI AKUN”.
    2. nasabah mengisi data diri pada field yang tersedia secara lengkap dan benar.
    3. Setelah sistem validasi data telah sesuai, petugas BPR WM akan menghubungi nasabah melalui video konfirmasi buka blokir kepada nasabah.
  7. Akun KlikWM akan dibekukan secara otomatis, apabila:
    1. nasabah salah memasukkan password sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut; atau
    2. nasabah salah memasukkan PIN transaksi sebanyak 5 (lima) kali berturut- turut.
  8. Nasabah akan mendapatkan email pemberitahuan apabila terdapat aktivitas percobaan login terhadap akun Klik WM yang telah terdaftar.
  9. Akun Klik WM yang telah dibekukan tidak dapat diakses selama 24 jam terhitung sejak pemberitahuan adanya pembekuan akun Klik WM. Nasabah dapat kembali mengakses Layanan Klik WM setelah masa pembekuan akun Klik WM selesai.
  10. Akun Klik WM akan ditutup, apabila:
    1. Nasabah menutup semua rekening tabungan BPR WM.
    2. Nasabah mengajukan permohonan penutupan akun Klik WM.
    3. BPR WM mengetahui bahwa nasabah menggunakan akun Klik WM atau mengizinkan pihak lain menggunakan akun Klik WM milik nasabah untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  11. Nasabah membebaskan BPR WM dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun sehubungan dengan aktivitas pemblokiran, pembekuan dan/atau penutupan akun Klik WM.

 

Keadaan Kahar

Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang, konflik bersenjata, sabotase, bencana alam seperti banjir dan gempa bumi, serta keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, maupun ketentuan pihak berwenang yang menyebabkan kegiatan operasional terganggu sehingga aktivitas Layanan Klik WM tidak dapat terselenggara dengan baik, maka nasabah membebaskan BPR Weleri Makmur dari segala bentuk tuntutan.

 

Penyelesaian Perselisihan

  1. Setiap perselisihan yang timbul atas pelaksanaan ketentuan dan/atau penggunaan layanan Klik WM antara pihak nasabah dengan BPR WM, akan diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
  2. Apabila penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, maka perselisihan akan diselesaikan melalui mediasi perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.
  3. Apabila mediasi perbankan tidak tercapai kesepakatan, maka para nasabah dan BPR WM sepakat akan menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Semarang, dengan tidak mengurangi hak  BPR WM untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

 

Lain-lain

  1. Setiap transaksi pada Layanan Klik WM yang mengakibatkan berubahnya saldo rekening akan tercatat sebagai mutasi transaksi rekening tabungan apabila dicetak.
  2. Pengaduan nasabah terhadap Layanan Klik WM dapat disampaikan kepada BPR WM paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
  3. Nasabah segera melakukan pengkinian data kepada BPR WM apabila terjadi perubahan data.
  4. Nasabah dapat menghubungi “Halo WM 1500157” atau datang langsung ke jaringan kantor BPR WM terdekat apabila terjadi kendala/permasalahan mengenai transaksi, pemblokiran, dan/atau penutupan akun Klik WM.
  5. BPR WM dapat mengubah ketentuan Layanan Klik WM dan memberitahukan kepada nasabah pada kesempatan pertama melalui sarana yang sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Nasabah menyatakan tunduk pada ketentuan Layanan Klik WM serta seluruh ketentuan yang berlaku di BPR WM.